Beranda | Artikel
Hukum Membaca al-Quran Tanpa Memahami Maknanya
Selasa, 30 Mei 2017

Membaca Al-Quran Tanpa Mengerti Maknanya

Apakah membaca al-Quran tanpa memahami maknanya bisa mendapat pahala?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjanjikan bahwa orang yang membaca al-Quran akan mendapatkan pahala 10 perhuruf. Dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ

Siapa yang membaca satu huruf dari al-Quran maka dia mendapat satu pahala. Dan setiap pahala itu dilipatkan menjadi 10 kali lipatnya. Aku tidak mengatakan alif lam mim satu huruf, tapi alif satu huruf, lam satu huruf, dan mim satu huruf. (HR. Turmudzi 3158 dan dishahihkan al-Albani)

Hadis ini menyebutkan pahala membaca al-Quran. Dan yang dzahir, pahala itu didapatkan hanya dengan membaca, meskipun tidak memahami maknanya.

Sementara untuk memahami maknanya, ada tambahan pahala sendiri. Karena berarti dia mengamalkan perintah Allah,

كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ

“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran.” (QS. Shad: 29)

Dan terkadang orang bisa memahami maknanya hanya dengan memahami arti teksnya. Meskipun dia tidak memahami dari sisi tinjauan nahwu maupun kaidah bahasa. Bahkan dia bisa menangis semata dengan mengingat artinya. Dan ini sudah bisa disebut mentadaburi al-Qur’an.

As-Shan’ani mengatakan,

إن فهم كثير من الآيات والأحاديث بمجرد قرعها الأسماع لا يحتاج إلى علم النحو ولا الأصول، فترى العامة يسمعون القرآن فيفهمونه بل ربما كان أثره في قلوبهم أعظم من المجتهدين

Memahami kandungan umum dari ayat al-Quran dan hadis ketika pertama mendengar, tidak butuh ilmu nahwu dan ushul fiqh. Anda bisa lihat, masyarakat awam mendengar al-Quran dan mereka bisa memahaminya. Bahkan bisa jadi pengaruh dalam hatinya lebih besar dibandingkan yang terjadi para ulama mujtahid. (ar-Rasail al-Munirah, 1/36)

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/29572-hukum-membaca-al-quran-tanpa-memahami-maknanya.html